Personil Unit Reskrim Polsek Biru-Biru Berhasil Tangkap Pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan yakni inisial Y (42) dan D (28)
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (11/09/23) sekira pukul 21.00 wib, Sepasang Suami istri menyewa kamar untuk menginap di penginapan Ramayana Desa Sarilaba Jahe Kec. Biru-Biru.
Kemudian usai pembayaran, lalu korban kembali kedalam rumah dan tamu masuk ke dalam kamar.
Tak berapa lama kemudian korban menerima telepon dari temannya yang lalu mengatakan akan menelepon balik karena korban merasa ngantuk.
Korban kemudian tertidur dan saat terbangun sekira pukul 22.00 wib, korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi beserta kunci sepeda motor yang semula diletakkan di sebelah handphone tersebut.Korban kemudian mengecek sepeda motor miliknya di halaman parkir penginapan, namun sudah tidak ada serta sepeda motor tamu yang semula menginap juga sudah tidak ada.Korban kemudian syok lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biru-Biru.
Usai mendapati informasi tersebut, Personil Unit reskrim Polsek Biru Biru kemudian melakukan penyelidikan.Dan usai mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Rabu (13/09/23), Personil berhasil mengamankan tersangka inisial Y (42), Pr, Warga Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa. Dan hasil pemeriksaan. Personil juga kemudian menangkap tersangka penadah inisial D (28),Lk, Desa Batang Kuis Kec. Batang Kuis bersama barang bukti yakni satu sepeda motor merk Yamaha Vega New.Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi mengatakan, ” Benar tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti dan saat ini masih dalam pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” pungkasnya